Menurut "Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri" Nomor 1 tahun 2022, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Surabaya adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
Tugas Pokok
BSPJI Surabaya mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri hijau, dan pelayanan jasa industri berlandaskan potensi sumber daya daerah.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, BSPJI Surabaya menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan penerapan dan pengawasan standardisasi industri;
- pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri;
- pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri hijau, dan jasa industri;
- pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis dan verifikasi di bidang industri;
- pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknologi, dan industri hijau;
- pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri;
- pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
- pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga; dan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
|
Susunan Organisasi
Baristand Industri Surabaya terdiri dari :
- Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
|