
Menperin: Kebijakan Antikorupsi Dukung Capaian Target Pembangunan Nasional
“Salah satu perwujudan good governance dan clean governance adalah pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi. Untuk mewujudkannya, salah satu langkah Kemenperin adalah dengan menerapkan beberapa kebijakan antikorupsi,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Pembekalan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (14/7).
Kebijakan antikorupsi yang ditempuh Kemenperin dengan membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), Whistle Blowing System (WBS), membuka fasilitas pengaduan masyarakat, melakukan penanganan benturan kepentingan, dan membentuk klinik konsultasi. Pimpinan dan jajaran Kemenperin juga mewujudkan komitmen untuk meningkatkan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan dengan menandatangani Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) yang dituangkan dalam bentuk “Bali Commitment”.
“Untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik, sekaligus sebagai instrumen pengendalian transparansi dan akuntabilitas, Kemenperin melakukan inovasi pelayanan melalui sistem berbasis elektronik yang terus dimutakhirkan, di antaranya Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK), Jalur Penerimaan Vokasi Industri (JARVIS), dan terakhir baru-baru ini kami mengembangkan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH),” jelas Menperin.
Penerapan kebijakan antikorupsi di lingkungan Kemenperin membuahkan hasil di antaranya indeks integritas Satuan Pengawasan Internal (SPI) yang mencapai 85,1 atau di atas rata-rata nasional, capaian Reformasi Birokrasi dengan nilai 79,2 dan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) yang mencapai 78,7 pada tahun 2021, memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan sebanyak 14 kali berturut-turut sejak tahun 2008, serta memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) bagi 28 satuan kerja dan predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) untuk sembilan satuan kerja dengan terus mendorong implementasi Zona Integritas pada satker-satker lainnya.
Pelayanan publik di lingkungan Kemenperin juga menunjukkan berbagai capaian, di antaranya masuk dalam TOP 99 Sistem Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik) dan memperoleh predikat kepatuhan tinggi dari Ombudsman RI Tahun 2021 dengan nilai 88,07. “Kami menyadari bahwa capaian yang telah kami peroleh sampai dengan saat ini belum sempurna, sehingga kami terus berupaya untuk melakukan perbaikan-perbaikan secara internal,” tegas Menperin. Kemenperin juga sepenuhnya menyadari bahwa birokrasi masih memiliki banyak celah atau titik rawan bagi terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga value dan saran perbaikan yang didapat dari pembekalan antikorupsi tersebut akan diimplementasikan untuk meningkatkan pelaksanaan kepemerintahan yang baik dan bersih.
Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.
Sumber Berita: https://kemenperin.go.id/artikel/23411/Menperin:-Kebijakan-Antikorupsi-Dukung-Capaian-Target-Pembangunan-Nasional