
Realisasi Anggaran Kemenperin Serap 98,65 Persen Tahun 2023
Sepanjang tahun 2023, Kemenperin mencatat pendapatan sebesar Rp352,50 miliar atau mencapai 120,86 persen dari estimasi yang ditetapkan sebesar Rp291,65 miliar. Pendapatan ini berasal dari pendapatan jasa layanan yang dilakukan oleh UPT teknis di lingkungan Kemenperin seperti Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri, Politeknik, Sekolah Menengah Kejuruan bidang Industri, serta pendapatan lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menperin menyampaikan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan tahun 2023, Kemenperin kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2023. Capaian Opini WTP ini merupakan yang ke-16 kali secara berturut-turut sejak tahun 2008. “Ini merupakan prestasi dan sekaligus tantangan bagi kami dalam mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel sehingga opini tersebut dapat kami pertahankan di tahun mendatang,” tegas Agus. Pada neraca per 31 Desember 2023, Kemenperin menyajikan nilai aset sebesar Rp12,10 triliun, kewajiban sebesar Rp64,01 miliar, dan ekuitas sebesar Rp12,03 triliun.
Menperin menambahkan, temuan hasil hasil pemeriksaan BPK tahun 20023, akan menjadi bahan perbaikan untuk ke depannya. “Tekait adanya temuan, ini tentu akan menjadi perhatian kami, dan akan kami tindaklanjuti berdasarkan rekomendasi dari BPK, termasuk juga kami perhatikan terhadap pesan-pesan yang disampaikan pimpinan dan anggota komisi VII pada raker ini,” tuturnya.
Berdasarkan hasil kesimpulan raker, Komisi VII DPR RI memberikan apresiasi kepada Menteri Perindustrian atas capaian kinerja keuangan tahun 2023 yang memperoleh opini WTP dari BPK. Komisi VII juga memberikan apresiasi kepada Menperin yang telah menindaklanjuti seluruh temuan sesuai rekomendasi BPK tahun 2023 secara tuntas.
Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.
Sumber berita: https://kemenperin.go.id/artikel/25052/Realisasi-Anggaran-Kemenperin-Serap-98,65-Persen-Tahun-2023